Opini
Jika Ada yang Bertanya, PATRI Kenapa Anak Transmigrasi?
Oleh : Ibnu Sunarka (Hasprabu)
Walaupun sudah sering diterangkan, kadang masih ada yang bertanya. Mengapa PATRI mencantumkan kata ANAK Transmigran? Kok bukan Perhimpunan WARGA atau MASYARAKAT transmigran? Terus bagaimana kedudukan WARGA transmigran pada PATRI?
Ketika kata PATRI dijadikan nama organisasi kemasyarakatan anak Transmigran, ada beberapa alasan. Baik alasan diksi, filosofi, maupun hukum. Jadi bukan sembarang asal pilih.
01. Tahun 2004, saat PATRI dideklarasikan, kita berpedoman kepada Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi. Dalam deklarasi PATRI landasan hukum tersebut ditulis jelas. PP tersebut secara rinci menjelaskan tentang definisi transmigran dan berapa lama masa bina transmigran.
02. Bab VIII Pembinaan Masyarakat Transmigran dan Pembinaan Lingkungan. Pasal 49 ayat (1) sampai dengan (4). Dijelaskan bahwa kimtrans dibina secara bertahap, hingga waktu 5 tahun. Setelah itu diserahkan kepada Pemda. Jadi secara normatif setelah 5 tahun mereka bukan tanggung jawab pemerintah (pusat).
03. Bab IX Penyerahan dan Pembinaan Permukiman. Pasal 56 ayat (1). Kimtrans yang sudah selesai dibina diserahkan kepada Pemda. Sehingga statusnya sama dengan desa sekitarnya.
Dalam kenyataannya, pada beberapa permukiman Transmigrasi (UPT/kimtrans) setelah diserahkan masih banyak masalah. Diantaranya ada kasus tanah belum selesai, status eks kimtrans mandiri atau gabung dengan desa induk, pemeliharaan infrastruktur tanggung jawab siapa, dan lainnya. Sehingga untuk memajukan kawasan eks kimtrans serta menjembatani penyelesaian masalah tersebut, harus ada organisasi khusus yang secara sukarela mau mengurusnya. Siapa yang memenuhi syarat? Anak atau bapaknya?
Tentunya secara kapasitas ANAK/keturunan Transmigranlah yang harus tampil. Mengapa anaknya? Kok bukan orang tuanya? Karena kalau hanya mengandalkan warga/eks trans, banyak mengalami hambatan. Hambatan itu diantaranya: tingkat pendidikan, pengalaman, waktu kerja di ladang, akses informasi, dan sebagainya.
Amat sangat jarang. Bahkan mungkin belum ada eks/warga trans yang saat ini menjadi PATI TNI/POLRI, Kepala daerah, pejabat eselon 1, Guru besar, dan jabatan tinggi lainnya. Tetapi ANAK-nya transmigran sudah banyak yang menjadi "orang besar" seperti disebut di atas.
Sehingga secara logika, organisasi yang paling tepat dan cocok adalah organisasi ANAK Transmigran. Bukan organisasi warga transmigran. Alhamdulillah secara diksi, singkatan yang cocok dengan ruh Gerakan Nasional "Perekat" Bangsa adalah kata PATRI. Sebab jika menggunakan padanan kata LEM atau SODER, saat dijadikan nama organisasi, untuk dipanjangkan tidak ada yang cocok.
Kesimpulan:
01. Jika tanpa mencantumkan kata anak, misalnya: Persatuan Masyarakat Transmigran saja, berarti organisasi tersebut hanya untuk lingkungan transmigran yang masih dalam masa pembinaan pemerintah. Saat ini jumlah UPT yang masih dibina jumlahnya hanya terbatas di provinsi tertentu saja. Sehingga secara hukum aneh jika wilayah yang sudah diserahkan disebut warga trans. Mungkin lebih cocok namanya persatuan eks warga trans. Ada tambahan kata eks (mantan, bekas).
02. Mengacu peraturan pemerintah, setelah 5 tahun UPT tersebut diserahkan kepada Pemda. Sehingga warga transmigran di UPT tersebut tidak lagi disebut sebagai transmigran. Dengan demikian Anak keturunan warga eks Transmigran tersebut secara hukum dan bahasa seharusnya tidak termasuk lagi dalam kategori sebagai anggota organisasi persatuan masyarakat transmigrasi tersebut.
03. Kata "anak" dan "anak-anak" punya makna berbeda. Kata anak berlaku umum dan luas. Contoh: Ada seorang (Simbah) sudah berusia 70 tahun, tapi dahulunya orang tuanya sebagai transmigran/kolonisasi. Maka simbah itu walau sudah tua tetap disebut anak/keturunan Transmigran. Adapun kata "anak-anak" adalah mereka yang masuk kategori sebelum usia dewasa (belum akil baligh).
04. Kata PATRI secara filosofis adalah perekat. Ini sangat sejalan dengan gagasan para pendiri Bangsa Indonesia. Bahwa Transmigrasi adalah Gerakan Nasional Perekat Bangsa. Kata PEREKAT sangat identik dengan kata PATRI, soder, dan lem. Ternyata kata PATRI lebih enak dipahami secara ideologis untuk nama ormas dibandingkan dengan kata soder dan lem.
Sehingga siapapun, baik warga yang pernah ikut transmigrasi (eks trans) atau anak keturunan Transmigran/eks trans, atau mereka yang berjiwa nasionalis, layak sebagai PATRIWAN/WATI. Hal ini seperti penamaan pengulangan yang sudah lazim digunakan dalam percakapan sehari-hari. Misalnya: Bank BRI, bank BNI, IPB University, dan lainnya. Mengapa harus ditulis Bank BRI, padahal huruf B artinya Bank. Mengapa harus ada huruf I dan University? Padahal institut itu setingkat universitas? Dan masih banyak contoh lagi.
Demikianlah penjelasan ini ditulis, semoga dapat dipahami. Dengan tulisan ini semoga warga trans dan anak keturunannya semakin bangga menjadi Kader PATRI.
Previous article
Next article
Belum ada Komentar
Posting Komentar