Makna Halal Bihalal pada Tradisi Lebaran
Dalam setiap perayaan Idulfitri, terdapat berbagai macam tradisi yang selalu dilakukan umat muslim di hari Kemenangan ini. Seperti melaksanakan ibadah salat Id bersama-sama di masjid, berziarah kubur, hingga berkumpul bersama keluarga dan menyantap hidangan makanan lezat. Tidak heran, jika lebaran menjadi momen yang selalu penuh kehangatan dan kegembiraan.
Selain itu, halal bihalal juga menjadi tradisi yang selalu melekat setiap perayaan Hari Raya Idul fitri. Tradisi ini biasanya berupa acara pertemuan atau perkumpulan yang digelar untuk saling bermaaf-maafan.
Halal bihalal ini sering kali diadakan dalam lingkup keluarga besar, lingkup kantor, kelompok pedagang, hingga organisasi atau instansi swasta maupun pemerintah.
Dalam hal ini, dipahami bahwa makna halal bihalal tidak lain adalah saling bermaaf-maafan. Namun ternyata tradisi halal bihalal ini bukan berasal dari Arab, melainkan Indonesia.
Hanya masyarakat Indonesia yang memiliki dan melakukan tradisi halal bihalal di setiap Idul fitri. Bukan hanya bermaaf-maafan, tradisi ini mempunyai berbagai manfaat kebaikan bagi siapa pun yang mengerjakan.
Sebagai tradisi yang melekat dan menjadi ciri khas Indonesia, maka penting untuk mengetahui seperti apa makna halal bihalal. Selain itu perlu diketahui sejarah halal bihalal hingga menjadi tradisi yang selalu dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Dilansir dari NU Online, berikut kami merangkum makna halal bihalal dan sejarahnya:
Sebelum mengetahui makna halal bihalal, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa halal bihalal merupakan tradisi khas yang berasal dari Indonesia. Halal bihalal pertama kali dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah pada tahun 1946.
Pada masa itu, Indonesia diketahui sedang mengalami masalah disintegrasi bangsa. Dalam kondisi tersebut, Bung Karno kemudian memanggil KH. Wahab Chasbullah untuk memberikan saran dan pendapat guna mengatasi situasi politik tersebut.
Pada saat itu, KH.Wahab Abdullah memberikan saran pelaksanaan kegiatan halal bihalal. Kegiatan ini dilakukan untuk tujuan membumikan dan menumbuhkan konsep ajaran Ahlussunah wal Jamaah. Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat Indonesia dapat mempererat tali persaudaraan, kemanusiaan, dan kebangsaan.
Dalam Ukhuwah NU ketiga hal ini disebut juga dengan islamiyah, basyariyah, dan wathaniyah, yang biasanya dilakukan pada momen bulan Syawal untuk saling bermaaf-maafan.
Dilaksanakan pada awal-awal kemerdekaan, tradisi halal bihalal ini justru bertahan hingga saat ini. Kegiatan silaturahim bahkan dilakukan oleh masyarakat setiap perayaan Idul Fitri. Baik dalam lingkup keluarga besar, lingkup kantor atau lingkungan kerja, hingga instansi swasta dan pemerintahan mengadakan halal bihalal untuk saling bermaaf-maafan.
Makna Halal Bigalal dari Segi Hukum
Setelah mengetahui sejarahnya, berikutnya terdapat beberapa makna halal bihalal yang perlu dipahami. Makna halal bihalal yang pertama dapat dilihat dari segi hukum. Secara umum, kata halal digunakan sebagai lawan balik dari kata haram. Sehingga jika dipahami dalam konteks, halal bihalal merupakan kegiatan yang dilakukan agar terbebas dari dosa dan kesalahan.
Dengan kata lain, dari segi hukum halal bihalal dipahami sebagai salah satu usaha untuk mengubah sikap yang sebelumnya haram atau penuh dosa menjadi halal dan tidak lagi berdosa.
Selain itu, menurut pakar, istilah halal bihalal juga mencakup konteks makruh. Di mana sesuatu yang makruh adalah perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama. Sehingga dengan meninggalkan perbuatan tersebut maka akan mendapat pahala dan ganjaran kebaikan.
Makna Halal Bihalal dari Tinjauan Bahasa
Makna halal bihalal selanjutnya dapat ditinjau dari segi bahasa. Kata halal dari segi bahasa diambil dari kata halla atau halala. Kata halla maupun halala mempunyai berbagai makna sesuai dengan konteks atau rangkaian kalimatnya.
Namun secara umum, kedua kata tersebut mempunyai arti menyelesaikan masalah atau kesulitan, meluruskan benang kusut, mencairkan yang membeku, dan membebaskan ikatan yang membelenggu.
Dari beberapa arti tersebut, dapat dipahami bahwa halal bihalal merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk menyambung kembali yang sebelumnya terputus. Dengan melaksanakan halal bihalal, masyarakat dapat menyambung silaturahim untuk saling memaafkan dan terbebas dari kesalahan dan dosa yang diperbuat sebelumnya.
Makna Halsl Bihalal dari Tinjauan Alquran
Ketiga makna halal bihalal dapat dipahami dari tinjauan Quran. Dalam hal ini, halal yang thayyib merupakan berbagai hal yang baik lagi menyenangkan. Dengan kata lain, Alquran memerintahkan umat muslim untuk melakukan berbagai aktivitas yang memberikan makna kebaikan dan menyenangkan bagi semua pihak.
Inilah yang menjadi dasar mengapa Alquran tidak hanya menuntut umat muslim untuk saling memaafkan melainkan juga berbuat baik terhadap sesama. Sikap saling memaafkan dan mengasihi antar manusia tentu dapat memberikan manfaat kebaikan di dunia.
Kegiatan ini tentu saja dapat memberikan kesempatan bagi umat muslim dan masyarakat lainnya untuk saling bersilaturahim, memaafkan kesalahan dan perbuatan dosa yang dilakukan antar manusia. Bukan hanya itu, hikmat kebaikan dari halal bihalal juga meliputi:
- Mendapat ridho kebaikan dari Allah SWT
- Membuat gembira sanak saudara
- Silaturahim merupakan kegiatan yang akan menggembirakan malaikat
- Mendapat pujian baik dari orang muslim
- Menyusahkan iblis menggoda manusia
- Menambah umur panjang bagi siapa pun yang melakukan
- Memberikan limpahan berkah dalam rezeki
- Menggembirakan orang-orang yang meninggal dunia
- Mempererat tali persaudaraan antar manusia
- Menambah pahala setelah meninggal karena banyak sanak saudara yang selalu mendoakan
Belum ada Komentar
Posting Komentar