Bulan Juni Mulai Berlaku Pelat Nomor Putih

Pelat nomor putih berlaku mulai Juni 2022. (CNNIndonesia)

Jakarta  -- Penerapan pelat nomor putih tulisan hitam buat kendaraan pribadi dimulai bulan depan. Penerapannya dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

"Kemarin saya sudah bilang tahun ini, secepatnya. Proses lelang sudah selesai, jadi mudah-mudahan," ujar Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Selasa (17/5).

"Mudah-mudahan bulan-bulan ini sudah bisa. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa jalan," imbuhnya.

Kemudian Yusri menjelaskan teknis penerapan pelat nomor putih ini akan dilakukan secara bertahap memprioritaskan kendaraan baru diregistrasi dan kendaraan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.

"Kita prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap," ujarnya.

Meski nantinya penggunaan pelat nomor putih sudah diberlakukan, tetapi penggunaan pelat nomor hitam masih tetap dilanjutkan bagi kendaraan yang belum waktunya berganti pelat nomor.

"Hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis," tutur Yusri.

Terkait biaya, Yusri menjelaskan tidak ada perubahan dan semua biaya pengurusan pelat nomor maupun biaya cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan sama seperti sebelumnya.

"[Biaya] enggak ada perubahan, tidak memberatkan masyarakat. Tetap sama, cuma mengganti warna hitam menjadi warna putih," jelasnya.

Penerapan aturan pelat nomor putih akan dilakukan serentak se-Indonesia dan tidak ada wilayah didulukan. Namun Yusri menekankan proses ini akan dilakukan bertahap pada kendaraan baru terlebih dulu.

"[Untuk wilayah] tidak ada yang didulukan, serentak se-Indonesia, tapi kan bertahap. Yang kendaraan baru dulu, nanti bulan depan kalau beli kendaraan baru sudah menggunakan warna putih," pungkasnya.

Dikutip dari CNN Indonesia 
Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel