Nasional
MUI Sudah Membolehkan Sholat Berjamaah di Masjid Tidak Perlu Lagi Pakai Masker
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam mengatakan kini sholat berjamaah tidak perlu lagi menggunakan masker. Foto / SINDOnews
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan kini sholat berjamaah tidak perlu lagi menggunakan masker. Hal ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang melonggarkan kebijakan memakai masker.
"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan sholat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai sholat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan,"kata Niam dalam keterangan resminya, Selasa, (17/5/2022).
Niam menyampaikan bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19. Kini mereka dapat kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah.
Meski begitu, dirinya mengingatkan masyarakat tetap harus waspada menjaga kesehatan. Misalnya jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya jamaah dapat istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan.
"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Hal ini diputuskan setelah pihaknya memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
"Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas diluar ruangan. Namun, harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik.(cip)
Dikutip dari SindoNews.com
Previous article
Next article
Belum ada Komentar
Posting Komentar