Sosial Agama
Isi SKB 3 Menteri Terbaru Hari Libur Nasional 1 Muharram 2022, Tanggal 30 atau 31 Juli?
PURWOKERTO - Apakah libur 1 Muharram 2022 diundur dan ada perubahan seperti libur Idul Fitri 2022? Ini isi SKB 3 Menteri yang menetapkan hari libur nasional pada tahun ini.
Libur 1 Muharram 2022 menjadi hari libur pertama di tahun 1444 Hijriyah yang merupakan tanggalan Islam.
Sejak beberapa tahun lalu, awal tahun hijriyah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah begitu pula dengan libur 1 Muharram 2022.
Namun, apakah libur 1 Muharram 2022 diundur? Mengingat tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada 1 Juli 2022.
Tanggal 1 Muharram merupakan tanggal peringatan hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah menuju Madinah di tahun 622 Masehi.
Sejak saat itulah, penetapan 1 Muharram sebagai awal tahun baru Hijriyah dalam kalender Islam.
Bagaimana dengan libur 1 Muharram 2022?
Berdasarkan SKB 3 Menteri 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri PAN RB, terdapat beberapa perubahan hari libur nasional di tahun ini.
Simak perubahan dalam SKb 3 Menteri tentang cuti bersama dan hari libur nasional. Apakah ada perubahan tentang libur 1 Muharram 2022?
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri PANRB, terdapat sedikit perubahan.
Perubahan isi SKB 3 Menteri tersebut menyasar pada libur dan cuti bersama untuk hari raya Idul fitri 2022.
Sementara hari libur 1 Muharram 2022 tetap dilaksanakan pada tanggal yang sama sejak SKB 3 Menteri ini dirilis yakni pada 7 April 2022.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tersebut, libur 1 Muharram 2022 ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2022 yang jatuh pada hari Sabtu.
Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB 3 Menteri untuk bulan Juli hingga Desember 2022:
Tanggal 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
Tanggal 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Tanggal 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
Tanggal 25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:
Tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Demikian perubahan isi SKB 3 Menteri tentang libur 1 Muharram 2022 dan libur nasional lainnya hingga akhir tahun ini.***
Dikutip dari PortalPurwokerto.com
Previous article
Next article
Belum ada Komentar
Posting Komentar